Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PA WATAMPONE Nomor 107/Pdt.P/2020/PA.Wtp
Tanggal 19 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
146
  • 2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Hilda Pratiwi binti Jumardi untuk menikah dengan Kahaemil bin Bahar.

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah).

    , bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal6 Februari 2020 yang terdaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaWatampone pada tanggal 7 Februari 2020 dengan register perkara Nomor107/Pdt.P/2020/PA.Wtp, mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa pemohon hendak menikahkan anak kandung bernama HildaPratiwi Binti Jumardi, lahir tanggal 22 Maret 2002 (Umur 17 tahun),Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dusun Weroro Desa MappaloUlaweng Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Dengan CalonSuami Kahaemil
    dalil pemohon telahsesuai dengan Undang undang Nomor 1 tahun 1974 dan peraturan lainyang berkaitan dengan itu.Berdasarkan hal hal tersebut diatas, pemohon meminta agar kiranya KetuaPengadilan Agama Kelas IA Watampone segera memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan pemohon;Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak kandung pemohonbernama Hilda Pratiwi Binti Jumardi untuk menikah dengan calon suamibernama Kahaemil
    Anak Pemohon, pada pokoknya telah memberi keterangan bahwa iamasih berusia 17 tahun namun ingin dan sudah siap mental danpsikologisnya untuk menikah dengan lelaki Kahaemil bin Bahar karenatelah pacaran dan sering keluar berduaan padahal keduanya bukanmuhrim sehingga jika tidak dinikahkan dikhawatirkan akan terjadi terusmenerus perbuatan yang dilarang oleh hukum Islam, keduanya setuju dantidak ada paksaan bagi keduanya untuk menikah.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Kahaemil Nomor13593/IST/XII/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil, Kabupaten Bone tertanggal 26 Desember 2012, telahdicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan bermeterai cukup diberikode (bukti P4).Hal. 4 dari 13 hal. Pen. No. 107/Pdt.P/2020/PA.Witp.5.
    Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yangbernama Hilda Pratiwi binti Jumardi untuk menikah dengan Kahaemil binBahar.3.