Ditemukan 6 data
12 — 3
sejakbulan Oktober 2010 hingga sekarang selama kurang lebih 4 tahun 2 bulan, Penggugatdan Tergugat telah berpisah tempat tinggal karena Penggugat dipulangkan olehTergugat kepada orang tua Penggugat di Karanganyar, yang mana dalam pisah rumahtersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di Karanganyar dan Tergugat bertempattinggal di Bekasi dan selama itu Tergugat tidak pernah datang ketempat Penggugat dantelah membiarkan/tidak mempedulikan dan tidak memberi nafkah wajib kepadaPenggugat hinggaS@KAIlANY
6 — 1
Penggugat dan Tergugat hidup rukun namunsejak bulan Juli 2015 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yangpenyebabnya : Tergugat tidak dapat memberi nafkah yang layak kepadaPenggugat karena Tergugat jarang bekerja tanpa memperhatikan kebutuhanrumah tangga, sehingga untuk mencukupi kebutuhan seharihari terpaksaPenggugat memenuhinya sendiri, yang akhirnya pada tanggal 01 Oktober2015 Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan pulang ke rumah saudara(kakak) Tergugat di XXXX, Kabupaten Brebes, hinggaSE KAILANY
12 — 8
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Jimmyalias Jimmy Kailany bin HM.
10 — 1
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Jimmyalias Jimmy Kailany bin HM.
11 — 0
untuk itu dan dibuatkan akta perceraiannya;
DALAM REKONVENSI :
1) Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
2) Menyatakan Hak Asuh Anak tetap kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
3) Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi memberikan biaya untuk keperluan anak SEBASTIAN GAMALIEL CHRISRADHIKA PRASRAYA dan anak GRISELDA QUINNARA AYUNINDYA KAILANY
102 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah da patut untuk datang menghadap di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan bahwa Perkawinan Sah antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 14 September 2017 di hadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pendeta Kailany Marcella Luhulima, S.Si, di Sambas dengan berdasarkan