Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2012 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 74/Pid.B/2012/PN Mrk.
Tanggal 30 Juni 2012 — PIDANA-TARSISIUS KAITEMU
4834
  • PIDANA-TARSISIUS KAITEMU
    PUTUSANNomor : 74/Pid.B/2012/PN Mrk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Merauke yang mengadili perkaraperkara pidana dengan AcaraPemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : "Nama Lengkap : TARSISIUS KAITEMU;Tempat lahir : Rep;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 29 Februari 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JIn.
    Menyatakan Terdakwa TARSISIUS KAITEMU telah terbuktibersalahmelakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar dalam Pasal 363 ayat (1) ke3,4,5 KUHP seperti dalam DakwaanJaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TARSISIUS KAITEMU berupa pidanapenjara selama 2 (Dua) Tahun bulan dengan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;3.
    Perkara : PDM71/Mrk/Epp.2/05/2012 tertanggal 23 Mei 2012dengan Dakwaan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa TARSISIUS KAITEMU bersamasama dengan STEFANUSBEAGAIMU (DPO), pada hari Senin tanggal 12 Maret 2012 sekitar pukul 04.30 WIT padamalam hari antara matahari terbenam sampai dengan terbit, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di JL.
    Kepolisian Resor Mappi pada hari Senin tanggal 19Maret 2012 dibacakan yang keterangan selengkapnya sebagaimana yang termuat dalamBerita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik; Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi yang dibacakan tersebut, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksisaksi tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah pula didengar keterangannyadipersidangan yang telah memberikan keterangan masingmasing sebagai berikut : e Bahwa Terdakwa Tarsisius Kaitemu
    Menyatakan Terdakwa TARSISIUS KAITEMU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam KeadaanMemberatkan, 142. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu)Tahun dan 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap Ditahan;5.
Putus : 30-10-2012 — Upload : 19-03-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 126/PID.B/2012/PN.MRK
Tanggal 30 Oktober 2012 — PIDANA - DIDIMUS KAITEMU/KAMBE Alias DEDI
4411
  • PIDANA - DIDIMUS KAITEMU/KAMBE Alias DEDI
    /KAMBE Alias DEDI bersamasamadengan terdakwa II YANUARIUS TAKAI/ KAITEMU/ ALIAS YANO dan terdakwaIII ALVIUS TAKMAE alias ADRIANUS NARIARI bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke3, Ke4 dan Ke5 KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I DIDIMUS KAITEMU/KAMBE Alias DEDIbersamasama dengan terdakwa II YANUARIUS TAKAI/ KAITEMU/ ALIAS YANOdan terdakwa III ALVIUS TAKMAE alias ADRIANUS NARIARI dengan pidanapenjara
    Saksi RUSMIYANTO, , dipersidangan keterangannya dibacakan pada pokoknyasebagai sebagai berikut :e Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kasus pencurian dalamkeadaan memberatkan yang terjadi pada hari selasa tanggal 26 Juni 2012 sekitarpukul 03.00 Wit bertempat di jalan Irian KM 2 Kepi Distrik Obaa Kabupaten Mappiyang dikertahui di penyidik namanya terdakwa I DIDIMUS KAITEMU/KAMBEAlias DEDI dan terdakwa II YANUARIUS TAKAI/ KAITEMU/ ALIAS YANOserta terdakwa IIIT ALVIUS TAKMAE alias ADRIANUS
    YANUARIUS TAKAI/ KAITEMU/ ALIAS YANO , yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saya (terdakwa II) mengerti diperiksa sehubungan dengan kasus pencuriandalam keadaan memberatkan yang terjadi pada hari selasa tanggal 26 Juni 2012sekitar pukul 03.00 Wit bertempat di jalan Irian KM 2 Kepi Distrik ObaaKabupaten Mappi yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri dengan bersamasamadengan terdakwa I. DIDIMUS KAITEMU/ KAMBE ALIAS DEDI serta terdakwaIi!
    ALVIUS TAKMAE alias ADRIANUS NARIARI , yang padapokoknya menerangkan sebagai berikutBahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan kasus pencurian dalamkeadaan memberatkan yang terjadi pada hari selasa tanggal 26 Juni 2012 sekitarpukul 03.00 Wit bertempat di jalan Irian KM 2 Kepi Distrik Obaa Kabupaten Mappiyang dilakukan oleh Terdakwa sendiri dengan bersamasama dengan terdakwa IDIDIMUS KAITEMU/KAMBE Alias DEDI dan Terdakwa IT YANUARIUSTAKAI/ KAITEMU/ ALIAS YANO dan yang menjadi korbanya adalah
    Menyatakan terdakwa terdakwa I DIDIMUS KAITEMU/KAMBE Alias DEDI ,terdakwa IIT YANUARIUS TAKAI/ KAITEMU/ ALIAS YANO dan terdakwa IIIALVIUS TAKMAE alias ADRIANUS NARIARI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masingmasing selama 2 (dua) tahun ;3.
Putus : 11-07-2012 — Upload : 20-03-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 69/PID.B/2012/PN.MRK
Tanggal 11 Juli 2012 — PIDANA - SEKONTINUS IMBIRI KAITEMU Alias GERI, DKK
369
  • PIDANA - SEKONTINUS IMBIRI KAITEMU Alias GERI, DKK
    agar terdakwa II FERI KAITEMU Alias CES masuk kedalamperkarangan tersebut.
    Memberikan sebuah Note book merkacer berwarna putin untuk terdakwa SEKONTINUS IMBIRI KAITEMU aliasJACK Alias GERI dan Terdakwa II FERI KAITEMU Alias CES sedangkanterdakwa Il FERI KAITEMU Alias CES juga mendapatkan 2 (dua) unitHandpone dari Bernol (DPO) kemudian para terdakwa pulang kerumahmasingmasing.Bahwa Terdakwa SEKONTINUS IMBIRI KAITEMU alias JACK Alias GERIdan Terdakwa II FERI KAITEMU Alias CES bersamasama dengan BERNOLPAKIAMU Alias BER, YUSI PAKAIMU Alias BILL dan HILLA Alias HILA (belumtertangkap
    Bahwa sesampainya di pertigaanMusamus, BERNOL (DPO) memberikan sebuah notebook merk ACERberwarna putih untuk terdakwa SEKONTINUS IMBIRI KAITEMU AliasJACK Alias GERI dan terdakwa FERI KAITEMU Alias CES sedangkanterdakwa FERI KAITEMU Alias CES juga mendapatkan 2 (dua) unithandphone dari BERNOL (DPO) kemudian para terdakwa pulang kerumahmasingmasing.Bahwa terdakwa SEKONTINUS IMBIRI KAITEMU Alias JACK Alias GERIdan terdakwa FERI KAITEMU Alias CES bersamasama dengan BERNOLPAKAIMU Alias BER, YUSI PAKAIMU
    terdakwa II FERI KAITEMU Alias CES masuk kedalamperkarangan tersebut.
    sedangkan terdakwa I FERI KAITEMU Alias CESberjagajaga didapur.
Register : 24-06-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN MERAUKE Nomor 85/Pid.B/2022/PN Mrk
Tanggal 30 Agustus 2022 —
Terdakwa:
NATALIS EMANUEL KAITEMU
594
    1. Menyatakan Terdakwa Natalis Emanuel Kaitemu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:

      Terdakwa:
      NATALIS EMANUEL KAITEMU
Register : 14-03-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 03-06-2016
Putusan PN MERAUKE Nomor 31/Pid.B/2016/PN Mrk
Tanggal 11 Mei 2016 — PIDANA - KASPAR MOGOIBIMU Als.BAMBANG.
10422
  • MOGOIBIMU Als.BAMBANG pada hari Selasatanggal 29 Desember 2015 sekira Jam 04.00 Wit atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan Desember 2015, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalamtahun 2015 bertempat di Kampung Rep Distrik Obaa Kabupaten Mappi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan hal.2 perkara nomor 31/Pid.B/2016/PN Mrk, Terdakwa KASPAR MOGOIBIMU Alias BAMBANGNegeri Merauke, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadapkorbanPASKALIS KAITEMU
    , yang dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagaiberikut :>Berawal pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015, sekitar jam 20.00 Witterdakwa KASPAR MOGOIBIMU Als.BAMBANG sedang bersama rekanrekanTerdakwa YUNUS KAITEMU dan HERMAN KAITEMU sedang minum minumankeras diluar samping rumah Korban PASKALIS KAITEMU tepatnya dibelakangrumah WENSLAUS KAITEMU sambil bernyanyi nyanyi hingga dini hari.Pada saat bersamaan pada tanggal 28 Desember 2015 di rumah korbansedang melangsungkan resepsi perberkatan nikah
    , yang dilakukan terdakwa dengan cara carasebagai berikut :> Berawal pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015, sekitar jam 20.00 Witterdakwa KASPAR MOGOIBIMU Als.BAMBANG sedang bersamarekanTerdakwa YUNUS KAITEMU dan HERMAN KAITEMU sedang minum minumankeras diluar samping rumah Korban PASKALIS KAITEMU tepatnya dibelakangrumah WENSLAUS KAITEMU sambil bernyanyi nyanyi hingga dini hari.> Pada saat bersamaan pada tanggal 28 Desember 2015 di rumah korban sedangmelangsungkan resepsi perberkatan nikah dan
    Saksi EMANUEL Y.TAMKOIMU, (Dibacakan) pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa Peristiwa Penganiayaan yangmenyebabkan matinya korban tersebut terjadi Pada hari Selasa29 DesemberTahun 2015 sekitar jam 04.00 witdi Kampung Rep Distrik Obaa KabupatenMappi;Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa yang menjadi korban dalamperistiwa penganiayaan tersebut adalah PASKALIS KAITEMU;Bahwa benar, saksi kenal dengan BAMBANG sedangkan korban sdraPASKALIS KAITEMU, dan saya kenal terhadap
    danHERMAN KAITEMU, sementara dudukduduk dihalaman luar samping rumahkorban sdra PASKALIS) KAITEMU sambil bernyanyinyanyi denganmenggunakan alat musik organ sampai waktu dini hari hingga akhirnya terjadipenganiayaan; Bahwa benar, saat itu terdakwa ributribut karena mengkonsumsi miras jenissopi berlebihan sehingga korban sdra PASKALIS KAITEMU datang denganmaksud mau mengamankannya namun karena terdakwa merasa dirinyaterancam sehingga langsung mengayunkan pecahan gelas kaca yangdipegang dengan menggunakan
Putus : 29-06-2005 — Upload : 09-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398K/Pid/2005
Tanggal 29 Juni 2005 — YANUARIUS MUYAK alias ARI
4634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25September 2004 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2004 ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri tersebut karenadidakwa :Primair :Bahwa ia Terdakwa YANUARIUS MUYAK alias ARI bersamasamadengan YANCE KANIMU dan REMIK KAMKOPIMU (yang melarikan diri danbelum tertangkap) pada hari Jum/at tanggal O07 Mei 2004 sekitar jam16.00 Wit dan ia Terdakwa bersamasama MARKUS KAITIMU, SAFERIUSBEYAGAIMU, TADIUS KAITEMU, PASKALIS TANGGIPAIMU, YANUARIUSMUYAK
    tanggal 24 Mei 2004 yang ditandatangani oleh dr.GUNADY WR dengan hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir dalamberkas perkara ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam menurut pasal 365ayat (2) ke2 dan ke4 KUHP jo Pasal 65 KUHP ;Subsidair :Bahwa ia Terdakwa YANUARIUS MUYAK bersamasama denganYANCE KANIMU dan REMIK KAMKOPIMU (yang melarikan diri dan belumtertangkap) pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2004 sekitar jam 16.00 Witdan ia Terdakwa bersamasama MARKUS KAITIMU, SAFERIUSBEYAGAIMU, TADIUS KAITEMU
    selanjutnya pada heri Sabtu tanggal22 Mei 2004 sekitar jam 21.00 Wit ke Jalan Pendidikan bersama denganrekanrekannya setelah tiba di Jalan tersebut beberapa menit kemudianTerdakwa dan rekanrekannya melihat empat orang sedangberboncengan dengan sepeda kemudian PICE teman Terdakwa Terdakwalangsung mencegat korban STEVANUS PIO dan ACONG TAHERA yangberboncengan dan tanpa bertanya lagi kemudian SAFERIUS BEGAIMUlangsung mancabut pisau, dan menikam korban ACONG TAHERA yang dibonceng lalu korban lari, TADEUS KAITEMU