Ditemukan 1 data
TRI YANTI MERLYN C P, SH
Terdakwa:
1.MUHAMAD ISMAN MAHMUD
2.JOHN R. KAITJILY
34 — 20
Kaittjily tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10(sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.