Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 April 2024 — Penuntut Umum:
TRI YANTI MERLYN C P, SH
Terdakwa:
1.MUHAMAD ISMAN MAHMUD
2.JOHN R. KAITJILY
3420
  • Kaittjily tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10(sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menyatakan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.