Register : 05-06-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 48/PID.B/2014/PN.TTN Tanggal 1 Juli 2014 — DARMAWATI alias KAK TI Binti IDRIS
63 — 10
Menyatakan Terdakwa DARMAWATI alias KAK TI Binti IDRIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
DARMAWATI alias KAK TI Binti IDRIS
PUTUSANNomor 48/Pid.B/2014/PN.Ttn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: DARMAWATI alias KAK TI Binti IDRIS;: Alue Manggeng;: 37 tahun/25 Juli 1976;: Perempuan;: Indonesia;: Desa Alue Seulaseh, Kec. Jeumpa, Kab.
penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pen.Pid/2014/PN.TTN tanggal 05 Juni2014 tentang penetapan hari sidang;Halaman dari 19 Putusan Nomor 48/Pid.B/2014/PN.Ttn.e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan DARMAWATI Alias KAK
TI Binti IDRIS bersalah melakukantindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimanadimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DARMAWATI Alias KAK TI BintiIDRIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi masapenahanan dengan permohonan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) lembar kwitansi penyerahan emas london sebanyak 13 (tiga belas)mayam dan uang berjumlah Rp. 21.000.000, (dua puluh satu
Samsiar dan yang lainya, sekira pukul 20.00 wib saksi hasmi didatangi olehterdakwa dan mengatakan, Mi boleh mak cek pinjam emas kamu dan saksi hasmimenjawab gak mau saya inilah modal saya, kemudian terdakwa mengatakan boleh lahnanti ada bonus yang saya kasih perbulanya sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratusribu rupiah), gimana jadi mi, dan saksi hasmi menjawab saya piker dulu kak.
Ruben saya tidak ada uang kak, yang ada emas, emas pununtuk persiapan anak saya kuliah nanti dijawab oleh Terdakwa emaspuntidak apa Mi, tidak lama Mak Cek pinjam, satu tahun, setelah jatuh tempoakan mak cek kembalikan. Lalu Saksi Hasmi Binti Alm. H. Rubenmenyerahkan emas kepada Terdakwa;Bahwa beberapa minggu kemudian Terdakwa kembali mendatangi SaksiHasmi Binti Alm. H. Ruben dan kembali meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan akhirnya Saksi Hasmi Binti Alm.