Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 587/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
1.NURUL SUHADA, SH
2.I.A.P. CAMUNDI DEWI,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
DEDI ISKANDAR
197
  • 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna biru dengan nomor Imei 1: 867872048235034, Nomor Imei 2 : 867872048235026 daiam kondisi layar depan pecah / rusak;

    Dikembalikan kepada saksi Arzaky Kalaly

    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Handphone merk OppoA3S warna biru dengan nomor Imei 1: 867872048235034, Nomor Imei 2 :867872048235026 daiam kondisi layar depan pecah / rusak;Dikembalikan kepada saksi Arzaky kalaly, AMD4.
    Saksi ARZAKY KALALY, Amd, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam sidang perkara terdakwa inisehubungan dengan masalah pencurian; Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020sekitar pukul 1830 Wita menjelang berbuka puasa di depan warungmakanan ringan milik saksi di Jalan Udayana Kelurahan Karang BaruKecamatan Selaparang Kota Mataram; Bahwa pada saat itu barang yang hilang yaitu 1 (Satu) unit Hand Phonemerk OPPO A3s
    BAIQ NURWULAN SARI, Amd dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam sidang perkara terdakwa inisehubungan dengan masalah pencurian; Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020sekitar pukul 1830 Wita menjelang berbuka puasa di depan warungmakanan ringan milik saksi di Jalan Udayana Kelurahan Karang BaruKecamatan Selaparang Kota Mataram; Bahwa yang menjadi korban pencurian tersebut adalah suami saksi yangbernama Arzaky Kalaly
    dipersidangan dari keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sendiri sertadidukung dengan petunjuk, maka bahwa benar : Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 sekitar pukul 1830 Witamenjelang berbuka puasa di depan warung makanan ringan milik saksi di JalanUdayana Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataramterdakwa bersama Agus Prasetyo telah mengambil 1 (satu) buah HP MerkOppo A3S warna biru; Bahwa HP yang diambil oleh terdakwa bersama Agus Prasetyo tersebutadalah milik ARZAKY KALALY
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna biru dengannomor Imei 1: 867872048235034, Nomor Imei 2 : 867872048235026daiam kondisi layar depan pecah / rusak;Dikembalikan kepada saksi Arzaky Kalaly, AmdHalaman 9 dari 10 Putusan Nomor 587/Pid.B/2020/PN Mitr6.