Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : DENA RIO DWI KALAPAJAR Bin MUJI DARMUJI
45 — 6
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 610/Pid.B/2022/PN Blb tanggal 11 Oktober 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dena Rio Dwi Kalapajar Bin Muji Darmuji tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
Terbanding/Terdakwa : DENA RIO DWI KALAPAJAR Bin MUJI DARMUJI
Terdakwa:
DENA RIO DWI KALAPAJAR Bin MUJI DARMUJI
36 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Dena Rio Dwi Kalapajar Bin Muji Darmuji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan
Terdakwa:
DENA RIO DWI KALAPAJAR Bin MUJI DARMUJI