Ditemukan 3837 data
Heriawan Bakhtiar
Tergugat:
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru
155 — 54
Penggugat:
Heriawan Bakhtiar
Tergugat:
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEDCO SARANA KALIBARU);
Yeni Lestari Idayanti
Tergugat:
Klinik NU Bina Sehat Kalibaru
30 — 5
Penggugat:
Yeni Lestari Idayanti
Tergugat:
Klinik NU Bina Sehat Kalibaru
Tergugat:
1.Akhmad Esam
2.Nur Fatma
22 — 0
Tbk Unit Kalibaru
Tergugat:
1.Akhmad Esam
2.Nur Fatma
PT BRI Tbk Unit Kalibaru
Tergugat:
1.Abdul Muni
2.Rohemah
16 — 6
Penggugat:
PT BRI Tbk Unit Kalibaru
Tergugat:
1.Abdul Muni
2.Rohemah
Tergugat:
1.LUKMAN
2.Mariatul Kiptia
16 — 6
Tbk Unit Kalibaru
Tergugat:
1.LUKMAN
2.Mariatul Kiptia
38 — 17
KEPOLISIAN SEKTOR KAWASAN KALIBARU JAKARTA UTARA
KEPOLISIAN SEKTORKAWASAN KALIBARU JAKARTA UTARA, Berkedudukan di JI. PelabuhanKalibaru No. 1, Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKIJakarta, 14110.
Herwin Alias Erwin tidak mengakui kalau barang ituadalah miliknya dan orang yang memegang sabusabu itu memberikankepada Herwin Alias Erwin, begitu sabusabu tersebut dipegang olehHerwin Alias Erwin, orang tersebut berkata Sekarang....ini punya kamuBahwa selanjutnya 4 (orang) polisi tersebut membawa Herwin AliasErwin ke Polsek Kawasan Kalibaru Jakarta Utara ;Bahwa Saksi mengetahui sesungguhnya Herwin Alias Erwin tidakpernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabusabu dan menjadi penjualatau perantara seumur
YENI LESTARI IDAYANTI
Tergugat:
1.KLINIK NU BINA SEHAT
2.YAYASAN AL HAMMADA KALIBARU
59 — 19
Penggugat:
YENI LESTARI IDAYANTI
Tergugat:
1.KLINIK NU BINA SEHAT
2.YAYASAN AL HAMMADA KALIBARU
Tergugat:
1.SUYATI
2.M. HARIRI
20 — 0
Kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok, Unit Kalibaru
Tergugat:
1.SUYATI
2.M. HARIRI
YENI LESTARI IDAYANTI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESORT BANYUWANGI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA SEKTOR KALIBARU
64 — 24
Pemohon:
YENI LESTARI IDAYANTI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESORT BANYUWANGI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA SEKTOR KALIBARU
Mulyadi
Tergugat:
1.Kimsiang
2.Sdri Liyanah
Turut Tergugat:
2.Kepala Desa kalibaru
3.Camat Pakuhaji
29 — 4
Penggugat:
Mulyadi
Tergugat:
1.Kimsiang
2.Sdri Liyanah
Turut Tergugat:
2.Kepala Desa kalibaru
3.Camat Pakuhaji
WINDYA LESTARI
125 — 15
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10062/U/2009 atas nama Abdul Malik Atmadja;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjual sebagian milik anak Pemohon yang bernama Abdul Malik Atmadja, terhadap obyek tanah berupa :
- Sebidang tanah seluas 48m2 berupa tanah dan bangunan sesuai SHM nomor 09392/Kalibaru yang berlamat diperumahan nuansa telaga kalibaru
Kalibaru Kec. Cilodong Kota Depok;
- Sebidang tanah seluas 25m2 berupa tanah dan bangunan Sesuai SHM Nomor 07095/Kalibaru yang beralamat diperumahan nuansa telaga kalibaru Blok G -17 Sebagian, RT 007/002 Kel. Kalibaru Kec. Cilodong Kota Depok;
- Sebidang tanah seluas 62m2 berupa tanah dan bangunan Sesuai SHM Nomor 06704/Kalibaru yang beralamat diperumahan nuansa telaga kalibaru Blok G -15 Sebagian, RT 007/002 Kel. Kalibaru Kec.
15 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi dan Kantor Urusan Agama Dusun Barurejo RT.03 RW. 05 Desa Kalibaru manis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, serta Kantor Urusan Agama Dusun Barurejo RT.03 RW. 05 Desa Kalibaru manis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang
14 — 3
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 25 Juni 1977 di Kalibaru :3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi;4. Membebaskan kepada Pemohon I dan Pemohon II dari biaya perkara
A. V Novita M. Rago
Tergugat:
Prayono
60 — 37
Padang Sumbu Kelod Denpasar, 1 (satu ) bidang tanah kering dan bangunan SHM No. 02103 dengan luas 1.130 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur, 1 ( satu ) bidang tanah sawah dengan SHM No. 2384 dengan luas 10.165 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, 1 ( satu ) bidang tanah sawah SHM No. 2257 dengan luas 2270 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Pripinsi
Jawa Timur, 1 (satu ) bidang tanah SHM No. 468 dengan luas 9960 M2 berlokasi di Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, 1 ( satu ) bidang tanah kering SHM No.2607 dengan luas 2230 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur adalah harta bersama ( harta gono gini ) Penggugat dan Tergugat.
No.8 ( 15 ) Padang Sumbu Kelod Denpasa, 1 ( satu ) bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Gunung Atena Perum Widuri Permai Blok A No. 2 Padang Sumbu Kelod Denpasar, 1 ( satu ) bidang tanah kering dan bangunan SHM 02103 dengan luas 1.130 M2, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, 1 ( satu ) bidang tanah sawah SHM No. 447 dengan luas 5240 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru,Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, 1 ( satu ) bidang
tanah sawah SHM No.2485 dengan luas 20220 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, PROPINSI Jawa Timur, 1 ( satu 0 bidang tanah kering SHM No. 2257 dengan luas 2270 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, 1 (satu) bidang tanah SHM No.468 dengan luas 9960 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, 1 ( satu ) bidang tanah kering SHM No. 2607 dengan luas 2230 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan
Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur,
5.wetan, Kecamatan Kalibaru,Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur atas nama Prayono yang dibelliberdasarkan Akta PPAT Muttaien, SH. tanggal 26 Juni 2006,No.684/34/KBR/VI2006, bukti surat yang bertanda P 3 adalah berupa SertifikatHak Milik No. 447, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, KabupatenBanyuwangi, Propinsi Jawa Timur atas nama Prayono berdasarkan Jual Beli atasdasar Akta PPAT Muttagien.SH.
Kabupaten Banyuwangi tertanggal 20 April 2006No.388.23/KBR/IV/2006, bukti Surat yang bertanda P 5 adalah berupa SertifikatHak Milik No. 2384, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, KabupatenBanyuwangi atas nama Prayono berdasarkan Akta Jual Beli pada PPATMuttagien, SH. tertanggal 20 April 2007 No. 586/52/KBR/IV/2007, bukti yangbertanda P 7 adalah berupa Sertifikat Hak milik No.2485, Desa Kalibaruwetan,Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berdasarkan Akta JualBeli tanggal 16 Nopember
Padang Sumbu Kelod Denpasar, 1(satu ) bidang tanah kering dan bangunan SHM No. 02103 dengan luas1.130 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, KabupatenBanyuwangi Propinsi Jawa Timur, 1 (satu) bidang tanah sawah denganSHM No. 2384 dengan luas 10.165 M2 Desa Kalibaruwetan, KecamatanKalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, 1 ( satu ) bidangtanah sawah SHM No. 2257 dengan luas 2270 M2 Desa Kalibaruwetan,Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Pripinsi Jawa Timur, 1 (Satu )bidang tanah
SHM No. 468 dengan luas 9960 M2 berlokasi di DesaKalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangli, PropinsiJawa Timur, 1 ( satu ) bidang tanah kering SHM No.2607 dengan luas 2230M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi,Propinsi Jawa Timur adalah harta bersama (harta gono gini ) Penggugatdan Tergugat.3.
SHMNo.2485 dengan luas 20220 M2 Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru,Kabupaten Banyuwangi, PROPINSI Jawa Timur, 1 ( satu ) bidang tanahkering SHM No. 2257 dengan luas 2270 M2 Desa Kalibaruwetan,Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, 1 (Satu)bidang tanah SHM No.468 dengan luas 9960 M2 Desa Kalibaruwetan,Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, 1 ( satu) bidang tanah kering SHM No. 2607 dengan luas 2230 M2 DesaKalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten
12 — 2
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada bulan Juni 1990 di Wilayah Kecamatan Kalibaru:3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru Kabupaten Kalibaru;4. Membebaskan kepada Pemohon I dan Pemohon II dari biaya perkara;
Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah melakukan perkawinan secaraIslam pada Juni 1990, di luar pengawasan Pejabat Kantor Urusan AgamaKabupaten Kalibaru ;2. Bahwa dalam pelaksanaan perkawinan tersebut, yang menikahkan bernamaDamanluri yang bertindak sebagai wali nikah Kakak Pemohon Il bernamaNito dengan dihadiri dua orang saksi, masingmasing bernama XXXdenganmaskawin uang sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) telah dibayartunai ;3.
Bahwa Pemohon telah berusaha untuk mendapatkan duplikatnya padaKantor Urusan Agama Kabupaten Kalibaru, akan tetapi oleh Kepala KantorUrusan Agama tersebut dengan suratnya tertanggal 21 Juli 2014 Nomor :Kk.XXX diterangkan bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tidaktercatat pada Buku Regester Nikah di Kantor tersebut ;8. Bahwa maksud para Pemohon mengajukan isbat nikah ini untuk memperolehkepastian hukum juga untuk keperluan mengurus Akta Kelahiran Anak ;9.
Asli surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKabupaten Kalibaru, Nomor : Kk.XXX tanggal 21 Juli 2014, selanjutnya olehHakim ditandai dengan P.1 ;2.
penjelasan Pasal 49 ayat 2 angka(22) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang UndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara a quo menjadikewenangan absolute Pengadilan Agama ;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalampermohonannya mendalilkan bahwa Pemohon dan Pemohon Il beragamaIslam dan bermaksud memohon penetapan keabsahan perkawinannya, karenatidak tercatat di Akta Nikah di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kalibaru
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon Il yangdilaksanakan pada bulan Juni 1990 di Wilayah Kecamatan Kalibaru:3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KalibaruKabupaten Kalibaru;4.
14 — 7
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhlis bin Jumat) dengan Pemohon II (Nurul Hikmah binti Mugsin) yang dilaksanakan pada tanggal 03 September 2017 di Dusun Sumbermulyo RT.003 RW.013 Desa Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi;
4
16 — 24
Menyatakan sah perkawinan antara Abdul Basid bin Abdul Bahir (Pemohon I) dengan
Misginem binti Togimin (Pemohon II () yang dilaksanakan di rumah Pemohon II yaitu di Dusun Barurejo RT. 005 RW. 001, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 09 Oktober 2002;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi;
4.
34 — 12
Rahman bin Senilam) dengan Pemohon II (Nur Faida binti Misnawan) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Nopember 2003 di Dusun Barurejo RT. 002 RW.006 Desa Kalibaru Manis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi;
4. Membebaskan kepada para Pemohon dari membayar biaya perkara;
11 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mysuni Bramantya bin Harjuna)
dengan Pemohon II (2.Titik Puji Utami binti Munandar) yyang dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 2003 di rumah Pemohon II yaitu di di Dusun Krajan RT.002 RW.006 Desa Kalibaru Manis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi;
3.Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 280.000,00 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah);