Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 928/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
I Made Dipa Umbara, SH
Terdakwa:
Evert Raldi Kalibongso Als Kalibongso
175115
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Evert Raldi Kalibongso als Kalibongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 18 (delapan belas) lembar foto lebam korban Sarah Neville Djuanaidi;
    2. 4 (empat) lembar foto
    Penuntut Umum:
    I Made Dipa Umbara, SH
    Terdakwa:
    Evert Raldi Kalibongso Als Kalibongso
    PUTUSANNomor 928/Pid.B/2019/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Evert Raldi Kalibongso als Kalibongso;Tempat lahir : Jakarta;Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 14 Juli 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Wijaya No. 15 Blok Q RT/RW 006/004Kel/Desa Pertogoan Kec.
    Kebayoran Baru JakartaSelatan;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Evert Raldi Kalibongso als Kalibongso tidak ditahan;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Edward Pangkahila,S.H., Advokat pada Kantor Advokat & Penasihat Hukum Arkbali Law Firm yangberalamat di JI.
    yang pada pokoknyamemohon hukuman yang seringanringannya dengan alasan Terdakwamenyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta setelahkejadian hubungan antara Terdakwa dengan saksi Sarah Neville dankeluarganya sudah baik;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa EVERT RALDI KALIBONGSO
    , terdakwa Evert RaldiKalibongso als Kalibongso dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukankepadanya, dan Terdakwa adalah orang yang sehat secara rohani (tidak cacatmental), sehingga dipandang mampu secara hukum untukmempertanggungjawabkan perbuatannya,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur tersebut diatas,maka unsur barang siapa telah terpenuhi, namun mengenai benar tidaknyaTerdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum akandipertimbangkan dalam unsurunsur berikut :Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa Evert Raldi Kalibongso als Kalibongso telahterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Melakukan Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;3.
Register : 28-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan PN PARE PARE Nomor 258/Pid.B/2016/PN.Parepare
Tanggal 15 Desember 2016 — BASTIAN Alias KALIBONGSO Bin H. USMAN IBRAHIM
722
  • Menyatakan terdakwa BASTIAN Alias KALIBONGSO Bin H. USMAN IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Dikembalikan kepada terdakwa BASTIAN Alias KALIBONGSO Bin H. USMAN IBRAHIM.- 1 (satu) keping DVD berisi rekaman CCTV butik Vivi.- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung warna Cahsing hitam.- 1 (satu) buah hand phone I Pad Merk Asus warna chasing hitam.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi NUR ILHAM Bin H. M. NUH. ABDULLAH.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    BASTIAN Alias KALIBONGSO Bin H. USMAN IBRAHIM
    PUTUSANNomor : 258/Pid.B/2016/PN.ParepareDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Parepare yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap :BASTIAN Alias KALIBONGSO Bin H.
    Menyatakan terdakwa BASTIAN Alias KALIBONGSO Bin H. USMANIBRAHIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi seluruhnyadengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Tas kulitwarna hitam Merk Polo Star. 1 (satu) buah baju warna putih. 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.Dikembalikan kepada terdakwa BASTIAN Alias KALIBONGSO Bin H.USMAN IBRAHIM. 1 (satu) keeping DVD berisi rekaman CCTV butik Vivi. 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung warna Cahsing hitam. 1 (satu) buah hand phone! Pad Merk Asus warna chasing hitam.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu NUR ILHAM Bin H. M. NUH.ABDULLAH.4.
    SILVIANI mengalami kerugiansebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke3 KUHP ;SUBSIDAIR:Bahwa Terdakwa BASTIAN ALIAS KALIBONGSO BIN H.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Tas kulitwarna hitam Merk Polo Star. 1 (satu) buah baju warna putih. 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.Dikembalikan kepada terdakwa BASTIAN Alias KALIBONGSO Bin H.USMAN IBRAHIM. 1 (satu) keping DVD berisi rekaman CCTV butik Vivi. 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung warna Cahsing hitam. 1 (satu) buah hand phone! Pad Merk Asus warnachasing hitam.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi NUR ILHAM Bin H. M. NUH.ABDULLAH.206.
Register : 19-02-2010 — Putus : 20-12-2010 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 383/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 20 Desember 2010 —
5428
  • Wijaya I No. 5 E PetogoganJakarta Selatan tersebut oleh Lani Wijandana dijual kepadaHal 21.dari 30 Hal.Put No.383/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel.22Saksi Sri Ratnawati Handayani, seharga Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah);Bahwa kemudian Sri Ratnawati Handayani menyuruh HeriSolehaudin, Ahmad Juana Dkk untuk membersihkan danmerenovasi rumah tersebut;Bahwa ketika Heri Solehudin Dkk sedang bekerja, padatanggal 15 Desember 2009 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwabersama ketua Rt (Max Kalibongso) dan Masykur, mendatangirumah