Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-06-2010 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 34 /Pid.B/2010/PN.KLB
Tanggal 17 Juni 2010 — - YORAM KALMAATA
5818
  • - M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa YORAM KALMAATA alias YORAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGRUSAKKAN BARANG.
    - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YORAM KALMAATA alias YORAM dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 7 (tujuh) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana. - Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah).
    - YORAM KALMAATA
    PUTUSANNomor : 34 /Pid.B/2010/PN.KLBDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama Lengkap : YORAM KALMAATA alias YORAM;Tempat Lahir : Petleng;Umur/Tanggal Lahir :46 Tahun/06 Juni 1964;Jenis Kelamin : Laktlaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Rt.07.Rw.III, Desa Petleng, Kec.
    Berkas perkara atas nama terdakwa Yoram Kalmaata beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1. Menyatakan terdakwa YORAM KALMAATA Alias YORAM bersalah melakukan tindakpidana Pengrusakkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1)KUHP dalam dakwaan Kesatu surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YORAM KALMAATA Alias YORAM berupapidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.3. Menetapkan agar terdakwa YORAM KALMAATA alias YORAM dibebani biayaperkara sebesar Rp.1000, (seribu rupiah).Telah mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa yang pada pokoknya agar Majelishakim memutuskan sebagai berikut :1. Menyatakan tindakan terdakwa tidak melakukan tindakan pidana sebagaimana diaturdalam pasal 409 ayat (1) KUHP.2.
    MARIAM WETANG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi melihat terdakwa bersama saudara Halima Kalmaata danFransina Maoni masuk dalam kebun milik saksi dan suami saksi untukmelakukan pengrusakan terhadap tanaman pohon pinang, pisang dan nangka;Bahwa pengrusakan terhadap tanaman diatas terjadi pada tanggal 22Desember 2009 sekitar pukul 12.00 wita, didalam kebun milik saksi tepatnyadidesa Petleng, Kec. ATU, Kab.
    Yoram Kalmaata; (diberi tanda T.3) ;Foto copy Kwitansi tanggal 6 Januari 2010 , sejumlah Rp. 1.670.000, (satu jutatuyjuh ratus ribu rupiah) dari Bpk. Yoram Kalmaata; (diberi tanda T.4);Foto copy Berita Acara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi antara Sdr. MarkusMaukari dgn Yoram Kalmaata, tanggal 09 Desember 2009; (diberi tanda T.5);Foto copy Surat Keterangan Pengembalian Hak Atas Tanah No.
Putus : 04-08-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Klb
Tanggal 4 Agustus 2016 — - DANIEL LEMA, dkk - ELISAMA KUPAIKAI, dkk
7221
  • Bahwa pada Tahun 1956 Bapak Karel Kalmaata yang sekarangtinggal di Dusun I Desa Likwatang Kecamatan Alor Tengah UtaraKabupaten Alor menghendaki untuk melanjutkan sekolah Rakyatdi Takalelang namun karena jarak rumah ke sekolah tersebutsangatlah jauh maka orang tua dari bapak Karel Kalmaata pergi kegunung kampung lama tempat kediaman alm. Lema Fanmakuni(Kakek Para Penggugat) untuk meminta izin membangun pondoktempat tinggal sementara untuk sekolah, maka kakek ParaPenggugat alm.
    Lema Fanmakuni mengizinkannya tinggalsementara di atas tanah Kalmafora (bidang B) untuk bersekolah.Setelah naik kelas III SD Bapak Karel Kalmaata pindah sekolah danmelanjutkan pendidikannya.15.16.17.Bahwa benar Bapak Arkalaus Penmani pernah bersekolah di SDGMIT Takalelang dan tinggal di atas tanah Kalmafora milik ParaPenggugat atas izin dari alm. Fanmakuni Lema (bidang B).Bahwa kurang lebih Tahun 1959 Kapitan Tuli Mau diperintahRaja Ahmad Balanai Nampira, bertemu dengan alm.