Ditemukan 1 data
SONDANG EDWARD SITUNGKIR, SH
Terdakwa:
JUSMAN Alias YUK Bin KAMALUDING
96 — 31
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jusman Alias Yuk Bin Kamaluding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara orang perseorangan sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
SONDANG EDWARD SITUNGKIR, SH
Terdakwa:
JUSMAN Alias YUK Bin KAMALUDING