Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 172/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 18 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
FIKIA KAMANANDA
165
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fikia kamananda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    Fikia kamananda dikembalikan kepada Terdakwa Fikia kamananda;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAMSUL GOZI
    Terdakwa:
    FIKIA KAMANANDA