Ditemukan 1 data
MICKEL PRAYUDI, SH
Terdakwa:
KAMARUDI HAREFA Als AMA CITRA HAREFA
18 — 3
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa KAMARUDI HAREFA Als AMA CITRA HAREFA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KAMARUDI HAREFA Als AMA CITRA HAREFA oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama