Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 179/Pid.Sus/2020/PN Smr
Tanggal 14 Mei 2020 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
RIZKY Bin KAMBIYU
13234
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rizky Bin Kambiyu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 24 (dua puluh empat) hari serta denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
    Terdakwa:
    RIZKY Bin KAMBIYU
    PUTUSANNomor 179/Pid.Sus/2020/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda, yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap > Rizky Bin Kambiyu;Tempat lahir : Samarinda;Umur /Tanggal lahir : 26 Tahun/ 5 Mei 1993;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Alamat KTP, Jalan Slamet Riyadi, Gang Rata Etam,RT.01, Nomor 26, Kelurahan Karang
    Menyatakan Terdakwa RIZKY Bin KAMBIYU terbukti bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sediaan farmasi dan alat kesehatan hanyadapat diedaran setelah mendapat izin edar, sebagaimana diatur dan diancampidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan tersebut dalam dakwaan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa RIZKY Bin KAMBIYU denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Subsidair 1 (Satu) Bulan Penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa:Kosmetika Tana Izin Edar No.
    Menetapkan supaya Terdakwa RIZKY Bin KAMBIYU di bebani biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelan mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya menyatakan agar Terdakwa diberi hukuman yang seringanringannyadengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa jugamenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan
    Menyatakan Terdakwa Rizky Bin Kambiyu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaanfarmasi tanpa izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan dan 24 (dua puluh empat) hari serta denda sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3.