Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PA POLEWALI Nomor 118/Pdt.P/2020/PA.Pwl
Tanggal 16 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
178
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Ka'ba bin Tiara meninggal pada tanggal 19 Oktober 1993;
    3. Menyatakan ahli waris Ka'ba bin Tiara adalah Palla bin Ka'ba dan Bitto binti Kambuni;
    4. Menyatakan meninggalnya Bitto bin Kabuni pada tanggal 12 Februari 2000 sebagai pewaris;
    5. Menyatakan Palla bin Ka'ba adalah ahli waris dari Bitto bin Kambuni;
    6. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp276.000,00
    Batti bin Tiara; Bahwa saudara Kaba bin Tiara yang masih hidup yaitu Lotongbinti Tiara (ibu saksi ) dan Batti binti Tiara; Bahwa Kambuni ayah dari Bitto binti Kambuni dan ibunya telahlebih dahulu meninggal dari Bitto binti Kambuni;2.
    Batti bin Tiara; Bahwa saudara Kaba bin Tiara yang masih hidup yaitu Lotongbinti Tiara dan Batti binti Tiara (ibu saksi);Halaman 4 dari 10 putusan Nomor 118/Padt.P/2020/PA.Pwl Bahwa Kambuni ayah dari Bitto binti Kambuni dan ibunya telahlebih dahulu meninggal dari Bitto binti Kambuni;Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan yang isinyasebagaimana telah dicatat dalam berita acara sidang;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segala yang tercatatdalam berita acara sidang merupakan bagian
    Bahwa kedua orang tua Bitto binti Kambuni sudah meninggal lebihdahulu dari Bitto binti Kambuni;7. Bahwa Bitto binti Kambuni hanya satu kali menikah yaitu dengan Kababin TiaraMenimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti diperoleh faktahukum sebagai berikut:1. Bahwa pada saat Kaba bin Tira meninggal, meninggalkan anaklakilaki yaitu Palla bin Kaba (Pemohon) dan Bitto binti Kabuni (ibuPemohon), dan saudara kandung yaitu 1. Sina binti Tira 2. Lotong bintiTiara, 3. Yati binti Tiara, 4.
    Bahwa Bitto binti Kambuni meninggal pada tanggali2 Februari2000 mennggalkan anak laki yaitu Palla bin Kaba;3.
    Menyatakan Kaba bin Tiara meninggal pada tanggal 19 Oktober1993 sebagai Pewaris;Ss Menetapkan Palla bin Kaba (anak) dan Bitto binti Kambuni (isteri)adalah ahli waris dari Kaba bin Tiara;4. Menyatakan Bitto binti Kambuni meninggal 12 Februari 2000sebagai Pewaris;5. Menetapkan Palla bin Kaba (anak) adalah ahli waris dari Bittobinti Kambuni;Halaman 8 dari 10 putusan Nomor 118/Padt.P/2020/PA.Pwl6.