Ditemukan 1 data
HENDRA PRAYOGA, SH
Terdakwa:
KAMILLADIN Bin EN EN
154 — 15
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Kamilladin Bin En-en telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkan sediaan Farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, dan tanpa keahlian khusus dan kewenangan, menyimpan obat dan bahan yang berkhasiat obat, sebagaimana dakwaan alterantif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa Kamilladin Bin En-en oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 4(empat) bulan, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Penuntut Umum:
HENDRA PRAYOGA, SH
Terdakwa:
KAMILLADIN Bin EN EN