Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 42-K/PM.III-18/AD/V/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 —
Terdakwa:
PRADA JEMMY KAMOREY PAEF
11345
  • MENGADILI

    1 Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Jemy Kamorey Paef Prada NRP 31160360820694 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.

    3.

    Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat 11 (sebelas) lembar Daftar Absensi Personil 1 Kompi Kabaleri 1 a.n Terdakwa Prada jemmy Kamorey Paef, NRP. 31160360820694, TMT 15 Januari 2020 sampai dengan sekarang belum kembali ke Satuan Denkav-5/BLC yang ditandatangani oleh a.n. Komandan detasemen Kavaleri-5/BLC u.p. Komandan Kavaleri a.n. Lettu Kav Wahyu Yossa Adits, S.S., Han., S.I.P. NRP. 11120012820989.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4.


    Terdakwa:
    PRADA JEMMY KAMOREY PAEF
    PENGADILAN MILITER III18AMBON PUTUSANNomor : 42K/PM Ill18/AD/V/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl18 Ambon, yang bersidang di Ternate dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusansecara In Absensia sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat/NRPJabatanKesatuanTempat, tanggal lahir :JEMMY KAMOREY PAEFPrada/31 160360820694Tayanrad Ru AP 1 Tonkav 1 Kikav 1Denkav 5/BLCBiak Numfor, 03
    Terdakwa Prada Jemmy Kamorey Paef, NRP31160360820694, TMT 15 Januari 2020 sampai dengansekarang belum kembali ke Satuan Denkav5/BLC yangditandatangani oleh a.n Komandan Detasemen Kavaleri5/BLC u.p. Komandan Kompi Kavaleri 1 a.n Lettu Kav.Wahyu Yossa Aditys. $.S.Han., S.I.P. NRP11120012820989.Mohon agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000. (lima ribu rupiah).Hal.6 dari 22 hal.
    Bahwa Terdakwa JEMMY KAMOREY PAEF adalahanggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatanyang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktifsebagai Tayanrad Ru AP 1 Tonkav 1 Kikav 1 Denkav5/BLC dengan pangkat Prada NRP 31160360820694.2.
    Bahwa benar Terdakwa JEMMY KAMOREY PAEF adalahanggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatanyang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktifsebagai Tayanrad Ru AP 1 Tonkav 1 Kikav 1 Denkav5/BLC dengan pangkat Prada NRP 31160360820694.2.
    Bahwa benar hal ini dikuatkan dengan KeputusanPenyerahan Perkara dari Pangdam XVI/Pattimura selakuPapera Nomor : Kep/434/V/2020 tanggal 12 Mei 2020menyatakan Terdakwa JEMMY KAMOREY PAEF sebagaiPrajurit TNI AD berpangkat Prada NRP 31160360820694,kesatuan Denkav 5/BLC yang diserahkan perkaranyauntuk disidangkan di Pengadilan Militer IIl19 Ambonmelalui Oditur Militer IV19 Ambon.3.