Ditemukan 2 data
EKA AFTARINI, SHMH
Terdakwa:
ANGGI DWI ARYON bin KAMPION
14 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ANGGI DWI ARYON BIN KAMPION Telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat memiliki, dan menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANGGI DWI ARYON BIN KAMPION selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus
1.I NYOMAN HENDRA OKTAFRIADI,SH.
2.Tioriska Sinaga
Terdakwa:
Edi anak Kampion
71 — 19
Menyatakan Terdakwa Edi anak Kampion telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3.