Ditemukan 3 data
RAGIL LUKY SATRIAWAN
Terdakwa:
DEDY KANDARAFI
3 — 2
- Menyatakan terdakwa DEDY KANDARAFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, dan mengedarkan minuman yang mengandung alcohol ethyl atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah
pidana kurungan selama 4 (empat) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Anggur Hijau 620 ml 3 Botol, ICELAND 500 ml : 1 Botol dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah KTP atas nama DEDY KANDARAFI dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
RAGIL LUKY SATRIAWAN
Terdakwa:
DEDY KANDARAFI
7 — 0
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Dedy Kandarafi bin Suyatman) terhadap Penggugat (Nur Mutiara Hartono Putri Pertiwi binti Hartono);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp445.000,00 ( empat ratus
9 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (DEDY KANDARAFI BIN SUYATMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (HENI ROHANA BINTI NGAERAN) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
4. Membebankan kepada Pemohon