Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 26-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 772/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 21 Juli 2011 — SANDI KANIJAT BIN MEMEN LESMANA
190
  • SANDI KANIJAT BIN MEMEN LESMANA yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman" 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANDI KANIJAT BIN MEMEN LESMANA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan 5.
    SANDI KANIJAT BIN MEMEN LESMANA