Ditemukan 2 data
82 — 7
KARBINGAH vs L A W A NPT. BANK PUNDI, dkk
PUTUSANNo.8/ Pdt.G/2016/PN.Pal.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :KARBINGAH, Umur 66 tahun, Pekerjaan URT, alamat JI. Prof M YaminNo.11 Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, dalamhal ini memberikan kuasa kepada Robert Bofe, SH, S.Sos, MH danYonatan Tandi Bua, SH Advokat Pengacara/Konsultan Hukumberkantor di Jl.
Foto copy Akta Jual Beli No.215/PS/2006 tgl 23 Nopember 2006 antaraTuan Yoven B Rense kepada Ny Karbingah, selanjutnya pada foto copybukti surat tersebut diberi tanda P1;2. Foto copy Akta Jual Beli No. 426/PSVIIV2004 tgl 4 Agustus 2004 antarTuan Marthen Palintin kepada Yoven B Rense, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P2;Halaman 26 dari 39 Putusan nomor :8/Pdt.G/2016/PN.Pal3.
Foto Copy bukti bukti pelunasan rincian hutang pokok dan bungadiluar denda dari PT Multi Niaga atas nama Karbingah, yangselanjutnya pada foto copy bukti surat tersebut diberi tanda TIIL6;Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan Tergugat Ill telahbermaterai cukup dan dapat diperlihatkan aslinya, maka dapat diterimasebagai alat bukti surat dalam perkara aquo ;Menimbang, bahwa selain bukti bukti surat tersebut diatas Terguta Ildan Tergugat Ill juga mengajukan satu orang saksi yang telah memberikanketerangan
Munarsih
12 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Desa Bendungan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, pada tanggal 17 Maret 2017 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Karbingah disebabkan karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang
berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Karbingah tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);