Ditemukan 1 data
MOSLEH RAHMAN.SH
Terdakwa:
ARIS KOESDIYANTO BIN KARDIJANTO DIGO
13 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Aris Koesdiyanto Bin Kardijanto Digo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun serta denda
Penuntut Umum:
MOSLEH RAHMAN.SH
Terdakwa:
ARIS KOESDIYANTO BIN KARDIJANTO DIGO