Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-10-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 84 /Pid.B/2015/PN Klb
Tanggal 7 Oktober 2015 — - IMANUEL PADAMANI
4810
  • danTerdakwa terjadi perselisihan tentang uang ganti belis yang di berikan olehterdakwa terhadap Yohanes Karfani, kKemudian pada waktu dan tempattersebut diatas ketika korban akan membangun rumah bersama dengansaksi Isak Karfani dan saksi Trita Malewali da tempat tersebut, kKemudiandatanglah terdakwa dengan membawa sebilah parang yang di pegangnyadengan menggunakan tangan kananya datang menghampiri korban, "hariini tidak ada yang kerja rumah,lebih baik lu berhenti kerja lupunya rumahkalo ini hari
    Saksi YOSUA KARFANI, dibawah Sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut ;Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015,sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di depan rumah didepan korbanYosua Karfani yang beralamat di Wilayah Taman Mataru, RT 04 / RW 08,Dusun Il, Desa Mataru, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor ;Bahwa yang melakukan pengancaman adalah Terdakwa sendiri bahwaantara terdakwa dan ayah korban yang bernama Yohanes Karfani terjadiperselisian uangganti belis
    Saksi ISAK KARFANI, dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut ;Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015,sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di depan rumah didepan korban YosuaKarfani yang beralamat di Wilayah Taman Mataru, RT 04 / RW 08, Dusun ll,Desa Mataru, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor ;Bahwa yang melakukan pengancaman adalah Terdakwa sendiri bahwaantara terdakwa dan ayah korban yang bernama Yohanes Karfani terjadiperselisihan uang ganti belis
    Yohanes Karfani terjadiperselisihnan uang ganti belis yang di berikan terdakwa kepada YohanesKarfani ;Bahwa pada waktu itu korban sedang membangun rumah bersamadengan saksi Isak Karfani dan saksi Terita Malaiwali ;Bahwa pada saat kejadian saksi melihat dan mendengar langsungdengan jarak kurang lebih 2 meter karena saksi membantu saksi korbansedang membangun rumah ;Bahwa TibaTiba datanglah Terdakwa dengan membawa sebilah parangyang di pegangnya dengan menggunakan tangan kananya datangmenghampiri
    yang beralamat di Wilayah Taman Mataru, RT 04 / RW 08,Dusun Il, Desa Mataru, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor ;Bahwa Berawal ketika antara orangtua korban yaitu Yohanes Karfani danTerdakwa terjadi perselisihan tentang uang ganti belis yang di berikanoleh terdakwa terhadap Yohanes Karfani ;Bahwa pada wakiu saksi korban sedang membangun rumah bersamadengan saksi Isak Karfani dan saksi Trita Malewali di tempat kejadian ;Bahwa datanglah terdakwa dengan membawa sebilah parang yang dipegangnya dengan
Register : 03-12-2018 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PA MUNGKID Nomor 2289/Pdt.G/2018/PA.Mkd
Tanggal 25 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
64
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (DEDI KARFANI Bin IRSOLI) terhadap Penggugat (AYU FATIMATUHZAHRO binti AGUS KURNIAWAN SAPUTRO);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.815.000,00 ( delapan ratus lima belas ribu rupiah).
Register : 02-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PA MARTAPURA Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Mtp
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Karfani bin Andriani) terhadap Penggugat (Nofi Mirayani binti Sarikin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Register : 01-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Klb
Tanggal 14 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA,S.H
Terdakwa:
YUSUP LETIKARI
7820
  • motor yang dikendaraiTerdakwa terhadap korban Imanuel Langmaley terjadi pada hari KamisHalaman 6 dari 18 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN KlbTanggal 14 Juni 2018 sekitar pukul 18.15 WITA di Jalan umum PanglimaPolem, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;Bahwa, saksi Steven Nicson Manilehi tidak melihat secara langsung kejadiantersebut namun pada saat kejadian saksi Steven Nicson Manilehi sementaraberada di Toko Viktory Il dan mendapat kabar dari temannya yang bernamaArkalaus Karfani
    yang beberapa saat sebelum kejadian sempat bertegur sapadengan korban Imanuel Langmaley di tempat penjualan ikan dekat tempatkejadian dan Arkalaus Karfani juga mendengar bunyi benturan tabrakansehingga ia pergi melihat para korban kecelakaan tersebut dan mengetahuibahwa korban kecelakaan pada saat itu adalah Imanuel Langmalaey yangmerupakan paman kandung dari saksi Steven Nicson Manilehi.