Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2024 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 2/Pdt.P/2024/PN Dum
Tanggal 22 Januari 2024 — Pemohon:
MUHAMMAD ALI AKBAR
159
  • Menyatakan KARIMMUDIN telah meninggal dunia di Dumai pada tanggal 08 Maret 1993 beserta dengan segala akibat hukumnya;
3. Memberikan izin kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan dan memberikan Akta Kematian atas nama KARIMMUDIN tersebut;
4.
Memerintahkan kepada Pemohon atau yang mewakilinya untuk melaporkan kematian KARIMMUDIN kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).