Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 953/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 17 Januari 2023 — Penuntut Umum:
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
I Made Karlenen, S.Par.
7826
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan terdakwaI MADE KARLENEN, S.Partersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayaitukarena kelalaiannya menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin pemerintah;

    2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulandan pidana denda sejumlahRp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)dengan

    Penuntut Umum:
    Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
    Terdakwa:
    I Made Karlenen, S.Par.