Ditemukan 1 data
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
I Made Karlenen, S.Par.
78 — 26
MENGADILI:
1.Menyatakan terdakwaI MADE KARLENEN, S.Partersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayaitukarena kelalaiannya menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin pemerintah;
2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulandan pidana denda sejumlahRp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)dengan
Penuntut Umum:
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
I Made Karlenen, S.Par.