Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN Suka Makmue Nomor 40/Pid.B/2019/PN Skm
Tanggal 10 Juli 2019 — KAROLLAH
6826
  • Karollah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • Karollah;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp3.000,00 ( tiga ribu rupiah);

    KAROLLAH
    KAROLLAH;2.Tempat Lahir : Cot Lhe Lhe;3. Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/6 September 1989:4.Jenis Kelamin > Perempuan.5.Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Gampong Cot Lhe lhe Kec. Seunagan,Kabupaten Nagan Raya;7. Agama > Islam;8. Pekerjaan > Petani;Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rutan, masingmasingoleh :1. Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2019 sampai dengan tanggal 17 April 2019;2. Pembantaran oleh Penyidik sejak tanggal 5 April 2019;3.
    Karollah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Penganiayaansebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Mala Binti Alm. Karollahberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnyadari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    Karollah, maka terhadap barang bukti tersebutharuslah dikembalikan kepada Terdakwa Nur Mala Binti Alm. Karollah;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa makaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Nurhayati Biti Alm.
    Karollah telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Karollah;6.
Register : 01-10-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 28-01-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 887/Pdt.P/2018/PA.Pwl
Tanggal 22 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
186
  • Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut agama Islampada tanggal 2 Juli 1992 di Dusun Sanreko, Desa Tenggelang, KecamatanCampalagian, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Luyo,Kabupaten Polewali Mandar), dengan wali nikah adalah ayah kandungPemohon Il bernama Kama, yang dinikahkan oleh Imam Masjid DusunHalaman 1 dari 11 halaman Penetapan No.887/Pdt.P/2018/PA.PwlSanreko bernama Karollah karena wali nikah mewakilkan padanya, denganmaskawin berupa sebidang tanah pekarangan yang diserahkan
    .887/Pdt.P/2018/PA.PwlBahwa Pemohon bernama Kaco Epa bin Hadeli sedang Pemohon IIbernama Nadira binti Kama;Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah Pemohon denganPemohon II pada tanggal 2 Juli 1992 di Dusun Sanreko, Desa Tenggelang,Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarangKecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar);Bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Pemohon denganPemohon Il adalah ayah kandung Pemohon II bernama Kama yangdinikahkan oleh Imam Mesjid Sanreko bernama Karollah
    menerangkan sebagai berikut:Bahwa Pemohon bernama Kaco Epa bin Hadeli sedang Pemohon IIbernama Nadira binti Kama;Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah Pemohon denganPemohon II pada tanggal 2 Juli 1992 di Dusun Sanreko, Desa Tenggelang,Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarangKecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar);Bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Pemohon denganPemohon Il adalah ayah kandung Pemohon Il bernama Kama yangdinikahkan oleh Imam Mesjid Sanreko bernama Karollah