Ditemukan 3 data
29 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Ariskun Bin Bahrul Mazi) terhadap Penggugat (Heni Karonita Br Ginting Binti Njalani Ginting);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 600.0000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk selama massa idah;
- Mutah berupa uang sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah
);
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Zeeana Zamira Karonita binti Ariskun, perempuan, lahir tanggal 23 Juni 2021 berada di bawah hadhonah Penggugat(Heni Karonita Br Ginting Binti Njalani Ginting)
sebagai ibu kandung anak tersebut, dengan kewajiban Penggugat memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak tersebut
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Zeeana Zamira Karonita binti Ariskun, perempuan, lahir tanggal 23 Juni 2021 minimal sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan Rp. 10% (sepuluh prosen) setiap tahun dari
Yang diserahkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang;
LAMHOT SIMANJUNTAK
23 — 2
Karonita Purba, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi kenal baik dengan Pemohon;Bahwa nama LAMHOT SIMANJUNTAK dan nama L.
28 — 3
Saksi KARONITA BR PERANGINANGIN Als NANDE NUGRAH Bahwa yang saksi ketahui dari perkara ini adalah mengenai perkelahianantara saksi korban dan terdakwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal27 Juli 2013 sekitar pukul 16.00 wib di Desa Kuta Buluh Kec. KutaBuluh kab.