Ditemukan 1 data
91 — 16
- Menyatakan Terdakwa DJUMALI, S.H. bin (alm) KARSODIKUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan 20(dua puluh) hari ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
KARSODIKUN
Nama lengkap : DJUMALI, S.H.bin (alm) KARSODIKUN;2. Tempat lahir : Magetan;a: Umur/tanggal lahir : 53 tahun/31Januari 1965;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : KPR BukitSelosari Permai, Rt. 04 Rw. 09, KelurahanSelosari, Kecamatan Magetan, KabupatenMagetan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1.
Bin (Alm)KARSODIKUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
Bin (alm) KARSODIKUN, pada hariJumat tanggal 30 Maret 2018 sekira pukul 14.30 WIB, atau pada suatu waktudalam tahun 2018, bertempat di Kolam Renang SGJ Swimming Pool JalanRaya GoranggarengMagetan KM7 termasuk Desa Sugihrejo KecamatanKawedanan Kabupaten Magetan, setidaktidaknya disuatu tempat yangmasin dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, karenakesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dengan carasebagai berikut: Terdakwa memiliki kolam renang SGJ Swimming Pool, yangdiperuntukkan
Unsur barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalamketentuan ini adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang diajukan kepersidangan karena adanya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, danberdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa TerdakwaDJUMALI, S.H. bin (alm) KARSODIKUN adalah benar orang yangidentitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka MajelisHakim berpendapat bahwa tidak ditemukan adanya eror in persona