Ditemukan 1 data
26 — 10
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Badran bin Adul) dengan Pemohon II (Kartainah binti Asan) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 1992 di Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat perkawinan para Pemohon sebagaimana diktum nomor 2 dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan