Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-05-2010 — Upload : 30-08-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 157/Pid.B/2010/PN.Tsm
Tanggal 19 Mei 2010 — OKI Bin TJETJE KARTAMlHARDJA
275
  • OKI Bin TJETJE KARTAMlHARDJA , teiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersaiah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN :* Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oieh karena itu dengan pidana peniara selama 1 (satu) buian dan 15 (lima belas) hari;* Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
    OKI Bin TJETJE KARTAMlHARDJA