Ditemukan 1 data
54 — 1
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Buyung Gulo bin Nursin) dengan Pemohon II (Kartinarlis binti Khaidir) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Mmaret 2002 di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan peristiwa