Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 163/Pdt.P/2021/PA.JT
Tanggal 24 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
144
  • Menyatakan bahwa Ajie Nugroho bin Musa Kartomidjojo telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2020.

    3. Menetapkan ahli waris dari Ajie Nugroho bin Musa Kartomidjojo adalah:

    3.1. Utami binti Padmo Sukarto, ibu kandung pewaris;

    3.2. Dewi Novita Sari binti Soekarno, istri pewaris;

    3.3. Naura Fauzhara Putri binti Ajie Nugroho, anak kandung pewaris;

    4. Menyatakan permohonan Pemohon selainnya tidak dapat diterima.

    5.

Register : 02-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PA BADUNG Nomor 86/Pdt.G/2020/PA.Bdg
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
518
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Pengugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (ADITYA KUSUMA bin SOEKARJO) terhadap Penggugat (KOESARIANI binti SARYONO AMAT KARTOMIDJOJO);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp576.000,00 ( lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (ADITYA KUSUMAbin SOEKARJO) terhadap Penggugat (KOESARIANI binti SARYONOAMAT KARTOMIDJOJO);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp576.000,00 ( lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Hal. 11 dari 12 Hal. Putusan No.86/Pdt.G/2020/PA.BdgDemikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Badung pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 5 Muharam 1441 Hijriah oleh Hj.