Ditemukan 2 data
14 — 4
Menyatakan bahwa Ajie Nugroho bin Musa Kartomidjojo telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2020.
3. Menetapkan ahli waris dari Ajie Nugroho bin Musa Kartomidjojo adalah:
3.1. Utami binti Padmo Sukarto, ibu kandung pewaris;
3.2. Dewi Novita Sari binti Soekarno, istri pewaris;
3.3. Naura Fauzhara Putri binti Ajie Nugroho, anak kandung pewaris;
4. Menyatakan permohonan Pemohon selainnya tidak dapat diterima.
5.
51 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Pengugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (ADITYA KUSUMA bin SOEKARJO) terhadap Penggugat (KOESARIANI binti SARYONO AMAT KARTOMIDJOJO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp576.000,00 ( lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (ADITYA KUSUMAbin SOEKARJO) terhadap Penggugat (KOESARIANI binti SARYONOAMAT KARTOMIDJOJO);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp576.000,00 ( lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Hal. 11 dari 12 Hal. Putusan No.86/Pdt.G/2020/PA.BdgDemikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Badung pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 5 Muharam 1441 Hijriah oleh Hj.