Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PA RENGAT Nomor 357/Pdt.G/2022/PA.Rgt
Tanggal 7 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
103
    1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Devi Kartulus bin Samsudi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Revi Seviani binti Terra) di depan sidang Pengadilan Agama Rengat;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah