Ditemukan 2 data
15 — 11
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Misna bin Jakri ) dengan Pemohon II (Entuh Kartunah binti Sukarman ) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2002 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Walantaka, Kota Serang ;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan Isbat Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Walantaka, Kota Serang untuk dicatat
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Serang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yang diajukanoleh:Misna Bin Jakri, tempat dan tanggal lahir Serang, 15 November 1979,agama Islam, pekerjaan buruh, Pendidikan Sekolah Dasar,tempat kediaman di Kampung Ciwuni Cinangka Rt.004 Rw.001 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, KotaSerang sebagai Pemohon Entuh Kartunah
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Misna bin Jakri )dengan Pemohon II (Entuh Kartunah binti Sukarman ) yang dilaksanakandi wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Walantaka, Kota Serang,pada tanggal 22 Mei 2002 ;3.
permohonannya, oleh karena itu permohonan Pemohon sepatutnya untukdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dalam bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2.A, A, Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Misna bin Jakri ) denganPemohon Il (Entuh Kartunah
10 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Halimi Bin Sarmin) terhadap Penggugat (Kartunah Binti Karmani);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp