Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 172/Pid.B/2023/PN Blt
Tanggal 27 Juni 2023 —
Terdakwa:
BAGUS SUTRISNO Bin Alm KASDAMIONO
301
  • Kasdamiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bagus Sutrisno Bin Alm.
    Kasdamiono dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 12 (dua belas) kunci pas,
    • 1 (satu) buah martil / palu,
    • 1 (satu) buah meteran,
    • 1 (satu) unit gergaji senso (gergaji mesin) merk MOTOYAMA,
    • 1 (satu) buah helm merk INK warna

      Terdakwa:
      BAGUS SUTRISNO Bin Alm KASDAMIONO