Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 497/Pid.B/2019/PN Byw
Tanggal 20 Agustus 2019 — KASERIK
465
  • KASERIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ke-2 (dua);
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMARLIN EKA KRISTIN binti Alm.
    KASERIK denganpidanapenjaraselama 7 bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah diajalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna Merah Nomor Rangka MH8CF48CA6J124117 Nomor Mesin: F484ID123862 Nomor Polisi: P-3507-XK;
    • 1 (satu) buah buku BPKB dengan nomor 4016572
      KASERIK
      Nama lengkap : Sumarlin Eka Kristin binti Kaserik. Tempat lahir : Banyuwangi. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/11 Desember 1976. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Warengan, RT 01 RW 04, Desa Bubuk,Kecamatan Rogojampi, Kab. Banyuwangi. Agama : Islam. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Sumarlin Eka Kristin binti Kaserik ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2019 sampai dengan tanggal 15 Juli2019.
      KASERIK dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahn agar terdakwatetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki spin warna merah Nopol : P3507XK 1 (Satu) buah buku BPKB dengan nomor 4016572 an. EVI WIJAYANTIalamat Dsn. Pekulo Rt. 01 Rw. 04 Ds. Kepundungan Kec.
      KASERIK pada hariSelasa tanggal 05 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain tahun 2019 bertempat di Dusun Pekulo A Desa KepundunganKecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya di sSuatutempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan NegeriBanyuwangi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang
      KASERIK pada hariSelasa tanggal 05 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain tahun 2019 bertempat di Dusun Pekulo Desa KepundunganKecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya di sSuatutempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan NegeriBanyuwangi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang adadalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengancara
      KASERIK dengan pidana penjara selama 7 bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdiajalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna Merah NomorRangka MH8CF48CA6J124117 Nomor Mesin: F4841ID123862 NomorPolisi: P3507XK;Halaman 15 dari 17 Putusan Nomor 497/Pid.B/2019/PN Byw 1 (Satu) buah buku BPKB dengan nomor 4016572 a.n.