Ditemukan 2 data
34 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDI ABDUL RAZAK alias BEDUL bin KASFIUL BAHRI ;
No. 1411 K /Pid.Sus/2013kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannyasebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2002 dalam surat dakwaan Kesatu ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Abdul Razak bin Kasfiul Bahri(Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulanpenjara, denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subidair1 (satu) bulan latihan kerja ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah rok seragam
SMP warna biru ; 1 (satu) buah baju seragam SMP motif kotakkotak ; 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan ; 1 (buah) BH ;Dikembalikan kepada saksi korban Mifta.Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 916/Pid.B/2011/ PN.CBN tanggal 30 Januari 2012 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa Edi Abdul Razak alias Bedul bin Kasfiul Bahri telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Menyatakan Terdakwa Edi Abdul Razak alias Bedul bin Kasfiul Bahritelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhandengannya * ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesarRp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabilatidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
No. 1411 K /Pid.Sus/2013sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danPerubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA: EDIABDUL RAZAK alias BEDUL bin KASFIUL BAHRI tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Bandung Nomor 89 /PID / SUS / 2012 / PT.Bdg tanggal 15 Maret 2012 yang memperbaiki amarputusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 916 /
112 — 49
Gede,Kabupaten Bogor ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Pelajar SMK Kelas 1; Pendidikan : SMK belum tamat ; Terdakwa tidak ditahan : PENGADILAN TINGGI tersebut :Telah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan PengadilanNegeri Cibinong tanggal 30 Januari 2012 Nomor. 916/Pid.B/2011/PN.Cbn. dalamperkara Terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa / PenuntutUmum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa EDI ABDUL RAZAK Alias BEDUL Bin KASFIUL
RI No. 23 tahun 2002 ; Bahwa ia terdakwa EDI ABDUL RAZAK Alias BEDUL Bin KASFIUL BAHRIpada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Nopember2010 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember dalam tahun 2010bertempat di Kp.
RI No. 23 tahun 2002 ; KETIGA : Bahwa ia terdakwa EDI ABDUL RAZAK Alias BEDUL Bin KASFIUL BAHRIpada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Nopember2010 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember dalam tahun 2010bertempat di Kp.
Menyatakan terdakwa EDI ABDUL RAZAK BiN KASFIUL BAHRI bersalahmelakukan Tindak Pidana sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimanadiatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dalam surat dakwaan1. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa EDI ABDUL RAZAK Bin KASFIULBAHRI (Alm) dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun 6 (enam) bulanpenjara, denda sebesar Rp. 60. 000.000, (enam puluh juta rupiah) Subsidair 1iS3.
Menyatakan terdakwa EDI ABDUL RAZAK AliasBEDUL Bin KASFIUL BAHRI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 11Dengan Sengaja Membujuk Anak MelakukanPersetubuhan Dengannya 32. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama (satu) Bulan ; 3.