Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 34/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 21 Januari 2020 — Pemohon:
1.I Nyoman Arya Wardana
2.Ni Nengah Sriwati
1512
  • Memberikan ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki Akte Kelahiran anak para Pemohon nomor : 3589/CLT/KM/2010 tanggal 23 September 2010, yang semula tertulis Ni Putu Ria Kasmiyani , Perempuan lahir di Mataram pada tanggal 7 Juni 2006 anak ketiga dari Pasangan suami istri Ni Nengah Kasmitari dan I Ketut Neriyana diganti menjadi NI PUTU RIA KASMIYANI, Perempuan lahir di Mataram pada tanggal 7 Juni 2006 anak ke satu dari Pasangan suami istri Ni Nengah Sriwati dan I Nyoman Arya wardana
    Menetapkan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaikiAkta Kelahiran Nomor 3589 / CLT / KM / 2010 tanggal 23 September2010 milik anaknya dari yang semula tertulis Ni Putu Ria Kasmiyani ,Perempuan lahir di Mataram pada tanggal 7 Juni 2006 anak ketiga dariPasangan suami istri Ni Nengah Kasmitari dan Ketut Neriyanadirubah/diganti/diperbaiki menjadi NI PUTU RIA KASMIYANI, Perempuanlahir di Mataram pada tanggal 7 Juni 2006 anak ke satu dariPasangan suami istri Ni Nengah Sriwati dan Nyoman Arya
    Saksi: NI NYOMAN ARIYANTIBahwa para pemohon adalah pasangah suami istri;Bahwa maksud para pemohon mengajukan permohonan ke pengadilankarena di Akte Kelahiran anak para pemohon tertulis anak ketiga,sedangkan anak para pemohon sejak lahir sudah diambil oleh bibinya danpara pemohon ingin merubah akte kelahiran tersebut menjadi anakkesatu;Bahwa anak para Pemohon dari Ni Putu Ria Kasmiyani , Perempuan lahirdi Mataram pada tanggal 7 Juni 2006 anak ketiga dari Pasangan suamiistri Ni Nengah Kasmitari dan
    Bahwa para pemohon adalah pasangah suam1 istri; Bahwa maksud para pemohon mengajukan permohonan ke pengadilankarena di Akte Kelahiran anak para pemohon tertulis anak ketiga,sedangkan anak para pemohon sejak lahir sudah diambil oleh bibinya danpara pemohon ingin merubah akte kelahiran tersebut menjadi anakkesatu; Bahwa anak para Pemohon dari Ni Putu Ria Kasmiyani , Perempuan lahirdi Mataram pada tanggal 7 Juni 2006 anak ketiga dari Pasangan suamiistri Ni Nengah Kasmitari dan Ketut Neriyana diganti
    dan para Pemohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana dalam surat permohonan di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonannya para Pemohon meminta agarPengadilan memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Mataram untuk merubah / mengganti Akte kelahiran anak paraPemohon dari Ni Putu Ria Kasmiyani , Perempuan lahir di Mataram pada tanggal7 Juni 2006 anak ketiga dari Pasangan suami istri Ni Nengah Kasmitari
    mewajibkan setiap orang untuk melaporkan peristiwakependudukan dan peristiwa penting lainnya ke instansi yang berwenang untukpenataan dan penertiban data kependudukan, oleh karena dokumenkependudukan adalah dasar seseorang untuk melakukan perbuatan hukumdikemudian hari;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 oleh karena dalam AkteKelahiran anak para Pemohon telah tercatat Nama Ni Putu Ria Kasmiyani ,Perempuan lahir di Mataram pada tanggal 7 Juni 2006 anak ketiga dariPasangan suami istri Ni Nengah Kasmitari