Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2022 — Putus : 02-01-2023 — Upload : 02-01-2023
Putusan PA BATANG Nomor 447/Pdt.P/2022/PA.Btg
Tanggal 2 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
213
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan cucunya yang bernama Khaerul Niswati binti Nur Hidayatun dengan calon suaminya yang bernama Khoirul Anam bin Kasnandar;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 ( seratus tiga puluh limaribu rupiah);