Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 10/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Tanggal 14 Maret 2017 — ROZIANI Als ASEP Bin KASTANSYAH
2723
  • Menyatakan Terdakwa ROZIANI Als ASEP Bin KASTANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;2.
    ROZIANI Als ASEP Bin KASTANSYAH
    persidangan perkaraini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriBanjarbaru, memutuskan sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa ROZIANI Als ASEP Bin KASTANSYAHterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasidengan tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 197 UndangUndang No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan PenuntutUmum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROZIANI Als ASEPBin KASTANSYAH
    karena Terdakwa telahmenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secaralisanterhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutannya;2Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwamelakukan tindak pidana sebagai berikut:KESATUwo Bahwa terdakwa ROZIANI Als ASEP Bin KASTANSYAH
    pelaku;Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkanidentitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut18Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinyatersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan parasaksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in personalkekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yangdimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa ROZIANIAls ASEP Bin KASTANSYAH
Register : 17-07-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 159/PID.SUS/2015/PN.Bjb
Tanggal 13 Agustus 2015 — ROZIANI alias ASEP Bin KASTAN SYAH;
14451
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROZIANI Als ASEP Bin KASTANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) dan tahun 6(enam)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp.2.000.000, (dua jutarupiah) Subsidair 2 (dua) bulan bulan kurungan;3.
    tentang Kesehatan, Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang KUHAP, Undangundang Nomor 48 Tahun 2009, Undangundang Nomor8 Tahun 2004, Undangundang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturanperaturan lainyang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menyatakan Terdakwa ROZIANI alias ASEP Bin KASTAN SYAH telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;e Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROZIANI alias ASEP Bin KASTANSYAH