Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 03-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 837 K/Pid/2021
Tanggal 6 September 2021 — Pemohon: Penuntut Umum Termohon / Terdakwa: SOLMAN KATALANE alias MANCES
530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon: Penuntut UmumTermohon / Terdakwa: SOLMAN KATALANE alias MANCES
Register : 22-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PT AMBON Nomor 9/PID.SUS/2021/PT AMB
Tanggal 4 Mei 2021 —
Terbanding/Terdakwa : SOLMAN KATALANE Alias MANCES
8336

  • Terbanding/Terdakwa : SOLMAN KATALANE Alias MANCES
    Nama lengkap : Solman Katalane Alias Mances2. Tempat lahir > Nikulukan3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/15 Maret 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal Saumlaki (Kampung Babar) KecamatanTanimbar Selatan Kabupat KepulauanTanimbar Tanimbar7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Petani.Terdakwa Solman Katalane Alias Mances ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Januari2021;2.
    Perkara :PDM10/Q.1.13/Eku.2/02/2021Terdakwa didakwa sebagai berikut:Bahwa la terdakwa Solman Katalane Alias Mances pada hari Rabutanggal 16 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIT atau stidaktidaknya padawaktu lain pada bulan Desember 2020, bertempat di Jalan Prof.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Solman Katalane Alias Mancesdengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidanaHalaman 4 dari 9 halaman Putusan Nomor 9/PID.SUS/2021/PT AMBdenda sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan;3.
    Menyatakan terdakwa Solman Katalane Alias Mances tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKarena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas denganKorban Meninggal Dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal PenuntutUmum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha RX King warna hitam tanpaTNKBdikembalikan kepada terdakwa Solman Katalane Alias Mances;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca berturutturut :Halaman 5 dari 9 halaman Putusan Nomor 9/PID.SUS/2021/PT AMB1.
Putus : 20-02-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 06/PID.SUS/2012/PN.MSH
Tanggal 20 Februari 2012 — YERI RUBEN TANIWEL als JEREMIAS TANIWEL
17130
  • Januari 2012 ; Keterangan Saksi saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum danKeterangan terdakwa dipersidangan ; Tuntutan Pidana (Requisitoir Penuntut Umum) pada tanggal 17Februari 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis HakimPengadilan Negeri Masohi memutuskan sebagai berikut : Menyatakan terdakwa YERI RUBEN TANIWEL alias JEREMIASTANIWEL alias PEKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencabulan dan Penganiayaan terhadap Anak yakni terhadap saksi korban Yunata Katalane
    hari Jumat tanggal 28 Oktober 2012 sekitar pukul 11.00Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011bertempat di pohon kayu (hutan) Desa Eti Kecamatan Seram BaratKabupaten Seram Bagian Barat atau setidaktidaknya di suatu tempatyang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi,dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ataumembujuk anak untuk melakukan cabul yaitu terhadap saksi korbanYUNATA KATALANE
    Alias NATA yang berumur 12 tahun sesuai denganKutipan Akta Kelahiran Nomor : 0267/CS.SBB/XI/2011 tanggal 25 Oktober2011, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawalketika saksi Yakob Katalane Alias Yopi menyuruh saksi korban dan terdakwapergi mengambil kayu bakar di hutan, setelah sampai di hutan terdakwamendorong saksi korban hingga jatuh terlentang di tanah kemudian terdakwamemegang kedua tangan saksi korban
    diancam pidanadalam Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.KEDUABahwa ia terdakwa YERI RUBEN TANIWEL Alias JEREMIAS TANIWELAlias PEKI pada harin Jumat tanggal 28 Oktober 2012 sekitar pukul 14.30Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011bertempat di dalam dapur rumah terdakwa di Papora Desa Eti KecamatanSeram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat, telah melakukankekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaanterhadap anak yaitu. saksi korban YUNATA KATALANE
    Ill : YUNATA KATALANE Alias NATA (saksi korban) saksi tidakdisumpah ; Bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari jumattanggal 28 Oktober 2011, sekitar pukul 15.00 Wit saat itu ayah korbanbilang pada terdakwa Peki, untuk angkat kayu bakar, lalu korbanbersama dengan terdakwa, setelah sampai di hutan selanjutnya terdakwamendorong korban hingga korban terjatuh.
Register : 08-02-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Sml
Tanggal 18 Maret 2021 —
Terdakwa:
SOLMAN KATALANE Alias MANCES
6715
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Solman Katalane Alias Mances tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Solman Katalane Alias Mances oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00
    juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha RX - King warna hitam tanpa TNKB

    dikembalikan kepada terdakwa Solman Katalane


    Terdakwa:
    SOLMAN KATALANE Alias MANCES
    Nama lengkap : Solman Katalane Alias Mances2. Tempat lahir > Nikulukan3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/15 Maret 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Saumlaki (Kampung Babar) KecamatanTanimbar Selatan Kabupaten KepulauanTanimbar7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Solman Katalane Alias Mances ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 7Januari 2021;2.
    Menyatakan Terdakwa Solman Katalane Alias Mances telah bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaanlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalamDakwaan Tunggal Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Solman Katalane AliasMances dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahandan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha RXKing warna hitam tanpaTNKBdikembalikan kepada Terdakwa Solman Katalane Alias Mances;4.
    Terdakwa ditahan di tanah rantau dan semua keluarganya ada dipulau seram;Halaman 2 dari 23 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN SmlSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedangkanTerdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa la terdakwa Solman Katalane Alias Mances pada hari Rabutanggal
    Menyatakan terdakwa Solman Katalane Alias Mances tersebut di atas,terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKarena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas denganKorban Meninggal Dunia sebagaimana dalam dakwaantunggalPenuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Solman Katalane Alias Mancesoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidanadenda sejumlah Rp10.000.000,00 (Ssepuluh juta rupiah) denganketentuan apabila Terdakwa tidak membayar
Register : 12-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 17-04-2020
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 14/Pid.B/2020/PN Drh
Tanggal 16 April 2020 — Penuntut Umum:
FARIDS DHESTARASTRA, SH
Terdakwa:
HABIBA TOMIA Alias WA BIBA
10556
  • Terdakwamemegang sepotong batang bambu sebanyak 2 (dua) kaliHalaman 10 dari 24 Putusan Nomor 14/Pid.B/2020/PN Drhkemudian mengayunkannya dari arah kanan Terdakwa yangmengenai lengan kiri tangan Saksi Korban;Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwamenyebabkan Saksi Korban mengalami sakit pada lengan kiri;Bahwa Saksi Korban dibawa ke Puskesmas Taniwel gunamenjalani pengobatan;Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab peristiwa penganiayaan;Bahwa selain Saksi terdapat Saksi MARTINUS KATALANE
    Kemudian Saksi bersama SaksiMARTINUS KATALANE langsung berlari lalu) = memegangiTerdakwa;Menimbang, bahwa terhadap pembacaan keterangan Saksitersebut, Terdakwa tidak keberatan;4. RAMNA BUAMONA Alias RAMINA, dibacakan dipersidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember2019 sekitar pukul 17.30 WIT, yang bertempat di pinggir pantaiDusun Kupele Jaya Desa Tuniwara Kec. Kep. Manipa Kab.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN MASOHI Nomor 166/Pid.B/2014/PN Msh
Tanggal 11 Maret 2015 — Jaksa Penuntut: DEWA GEDE ARI KUSUMAJAYA SH. Terdakwa: HAMIDI KAKALY ALS. EFENDI
3622
  • AGUSTINA KATALANE GETLORA alias ENGGE yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi menerangkan peristiwa pemukulan terjadi pada harisabtu tanggal 20 September 2014, sekitar pukul 20.00 wit,bertempat di dalam rumah Pastori Pendeta Ny. MAGDALENAPAULUS LATU di Desa Patahue, Kec. Taniwel, Kab.