Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN MUARO Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Tanggal 3 Desember 2015 — EDI MUARIS KATIDORE pgl EDI bin THAMRIN
716
  • Menyatakan Terdakwa EDI MUARIS KATIDORE Pgl EDI Bin THAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan dan 5 (Lima) Hari;3.
    Edi Muaris Katidore- DIKEMBALIKAN KEPADA Terdakwa EDI MUARIS KATIDORE Pgl EDI Bin THAMRIN.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    EDI MUARIS KATIDORE pgl EDI bin THAMRIN
    PUTUSANNomor 102/Pid.Sus/2015/PN MrjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana padaPengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : EDI MUARIS KATIDORE Pgl.
    Menyatakan terdakwa Edi Muaris Katidore Pgl Edi Bin Thamrin secara sahdan meyakinkan terbukti bersalahn melakukan tindak pidana yaitumengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggaldunia sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 310 ayat 4 UULAJ.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Muaris Katidore Pgl Edi BinThamrin dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dikurangi selamaberada dalam tahanan, menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalamtahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit kendaraan Honda Jazz Plat Profit BA 1038 XXDikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa 1(satu ) lembar SIM A an. Edi Muaris KatidoreDikembalikan kepada terdakwa Edi Muaris Katidore Pgl Edi Bin Thamrin.4.
    Edi Muaris Katidore;Di persidangan terbukti merupakan barang bukti milik Terdakwa EDIMUARIS KATIDORE Pgl EDI Bin THAMRIN yang dipergunakan ketika terjadikecelakaan lalu lintasa quo maka layak dan patut Dikembalikan kepadaTerdakwa EDI MUARIS KATIDORE Pg EDI Bin THAMRIN;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa jugaharus dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan
    Menyatakan Terdakwa EDI MUARIS KATIDORE PgI EDI Bin THAMRINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan BermotorMenyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan OrangLain Meninggal Dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (Dua) Bulan dan 5 (Lima) Hari;3.