Ditemukan 4 data
Ida Nurliana, SH
Terdakwa:
AHMAD SODIKIN BIN KASTOLANI
17 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AHMAD SODIKIN bin KATOLANI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD SODIKIN bin KATOLANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus
41 — 10
Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanjitidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada MajelisHakim agar dihukum yang seringanringannya Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut,selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut : DAKWAAN : Bahwa ia KATOLANI
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Menetapkan secara hukum bahwa Almarhum kastolani bin kamaludin. telah meninggal dunia tanggal 21 Juli 2016 ;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Katolani bin Kamaludin adalah :
- IMRON MUHROJI BIN KAMALUDIN (sebagai saudara kandung).
- KHUSNUL KHOTIMAH Binti MOH DARIB Bin Ngadimun (sebagai ahli waris Pengganti).
XXX, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempatkediaman di Kabupaten Banyuwangi, Saksi memberikan keterangan dipersidangan dengan di bawah sumpah sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi sebagai tetangga paraPemohon,; Bahwa almarhum Kastolani bin Kamaludin telah meninggalkan Para AhliWaris, ; Bahwa semasa hidupnya almarhum XXX tidak pernah menikah; Bahwa almarhum Katolani semasa hidupnya meninggalkan hartawarisan berupa sebidang tanah denganluas kurang lebin
19 — 2
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Sigit Gunawan bin Katolani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Khamidah binti Ridowi ) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon :
a. Mut'ah, sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).