Ditemukan 3 data
46 — 13
AMRI KAUSHAR. dkk
AMRI KAUSHAR ; Warga Negara Indonesia, pekerjaan Swasta, bertempattinggal di jalan Kalimas Udik III No. 19 RT.03/RW.08, KelurahanNyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya ; 2. SUTJIAT I; Warga Negara Indonesia, pekerjaan lbu Rumah Tangga,bertempat tinggal di jalan Kalimas Udik IC No.3, RT.03/RW.08,Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, KotaaDalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1. YULIANA HERIYANTININGSIH, SH., MH ; 2.
13 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (Abdullah Attamimi bin Aed Saleh Attamimi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Kaushar binti Amir Abdul Aziz) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
48 — 5
Menyatakan Para Terdakwa RIZAL AL KAUSHAR PUTRA Als. LONDO dan RULLY YANUAR WICAKSONO Als. RULLY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum menyebabkan luka berat;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
Menyatakan terdakwa 1.RIZAL AL KAUSHAR Als. LONDO danterdakwa 2.RULLY YANUAR WICAKSONO Als. RULLY terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama melakukan kekerasan dimuka umum menyebabkan lukaberat melanggar pasal 170 ayat (2) ke2 KUHP;Halaman 3 dari 26 Putusan Nomor 179/Pid.B/2013/PN Mig2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masingmasing berupapidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama para terdakwaberada dalam tahanan ;3.
Menyatakan Para Terdakwa RIZAL AL KAUSHAR PUTRA Als. LONDOdan RULLY YANUAR WICAKSONO Als. RULLY tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasama melakukan kekerasan dimuka umummenyebabkan luka berat;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.