Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2019 — Putus : 29-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 104/Pid.B/2019/PN Klb
Tanggal 29 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
ISAK KAWANGATA Alias ISAK
8419
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Isak Kawangata Alias Isak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    ANGGIAT SAUTMA,SH
    Terdakwa:
    ISAK KAWANGATA Alias ISAK
    tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusanPUTUSANNomor 104/Pid.B/2019/PN KlbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padasebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama lengkap : ISAK KAWANGATA Alias ISAK;Tempat lahir : Tabolabui;Umur/ tanggal lahir = :52 Tahun/16 Juli 1967;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt. 00O7/Rw. 004, Dusun II, Desa Talwai
    Tanggal 14Desember 2019;Terdakwa tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak tersebut telahdisampaikan kepada Terdakwa;Pengadilan Negeri tersebut:Telah membaca:v Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Tanggal 15 November 2019Nomor 104/Pen.Pid/2019/PN Klb, tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini;v Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Tanggal 15 November2019 Nomor 104/Pid.B/2019/PN Klb tentang penetapan hari sidang;v Berkas perkara atas nama Terdakwa ISAK KAWANGATA
    Menyatakan terdakwa ISAK KAWANGATA Alias ISAK terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISAK KAWANGATA Alias ISAKdengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangkan selamaterdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3.
    PERK: PDM 44/K.BAHI/Epp.2/11/2019, tertanggal 14 November 2019, yangHalaman 2 dari 17 Putusan Nomor104/Pid.B/2019/PN Klbdibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 denganuraian dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa ISAK KAWANGATA Alias ISAK pada hari Sabtutanggal 17 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2019, bertempatdi samping rumah ALFON FAMAI (selanjutnya disebut saksi ALFON)yang terletak di Desa Talwai,
    Menyatakan Terdakwa Isak Kawangata Alias Isak tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.