Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 255/Pid.B/2021/PN Byw
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.VIRDIS FIRMANILLAH PUTRA YUNIAR,SH,.MH
2.MUHAMMAD TORIQ FAHRI, S.H
Terdakwa:
RIBUT CRI KAWINANTO
500
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ribut Cri Kawinanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ribut Cri Kawinanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti :
    • 1 (satu) lembar surat dari PT WOW Faine Multiarta Banyuwangi
      Penuntut Umum:
      1.VIRDIS FIRMANILLAH PUTRA YUNIAR,SH,.MH
      2.MUHAMMAD TORIQ FAHRI, S.H
      Terdakwa:
      RIBUT CRI KAWINANTO
Register : 25-08-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 10-06-2020
Putusan PA CILEGON Nomor 272/Pdt.P/2016/PA.Clg
Tanggal 27 September 2016 — Pemohon melawan Termohon
157
  • Ardian Witanto bin Kawinanto, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaanKaryawan Swasta/Mahasiswa ;Kedua saksi tersebut di atas telah memberikan keterangan di bawahsumpah sebagai berikut :>Bahwa kedua saksi mengaku kenal dengan para Pemohon dan jugamengaku kenal dengan almarhumah Elisa Karniati, karena saksi 1 adalahkeponakan Pemohon I, sedangkan saksi 2 adalah keponakan almarhumahElisa Karniati ;Bahwa kedua saksi menerangkan bahwa benar para Pemohon denganalmarhumah Elisa Karniati adalah hubungan suami
    Ardian Witanto bin Kawinanto, umur 25 tahun, agamaIslam, pekerjaan Karyawan Swasta/Mahasiswa, para saksi tersebut adalahkeluarga dekat para Peohon yang kenal dengan orang tua para Pemohon danalmarhumah Elisa Karniati binti Marto Sentono Loso, keduanya telah dewasa,beragama Islam, telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya yangpada pokoknya membenarkan dan menguatkan dalildalil permohonan paraPemohon dan membenarkan bahwa ketika masih hidup almarhumah ElisaKarniati bin Marto Sentono Loso hanya