Ditemukan 2 data
57 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
SHINTA WATI KAWITARKA, dk vs HARRY PURNOMO, dk
BALAWAN KAWITARKA, bertempat tinggal di PerumahanBukit Indah Blok J.4/7 RT 02 RW 07, Kelurahan Sarua,Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, merupakan anakkandung dari Bapak Kawitarka Suharto (Almarhum) dariperkawinannya dengan Ibu Martiah (Almarhumah) ke4yang masih hidup;2.
Kawitarka Suharto;Bahwa karena bangunan rumah sangat sederhana maka Tergugat IX dengansuaminya Mozes Johanes Pondaag membangun atau merenovasi bangunanrumah Para Penggugat untuk dapat ditempati Bok. Kawitarka Suharto dan IbuMartiah yaitu orang tua Para Tergugat dengan Penggugat I;Bahwa pada bulan September 1973 tanpa sepengetahuan Para Penggugatternyata Bpk.
Kawitarka Suharto dengan Tergugat IX telah membuat,mengurus sertifikat atas 3 (tiga) bidang tanah kavling yaitu: 2 (dua) bidangtanah kavling milik Bok. Kawitarka Suharto orang tua Para Tergugat dan 1(satu) bidang tanah kavling milik Para Penggugat yang digabungkan menjadi 1(satu) sertifikat tanah dengan total luas tanah 350 m?
Kawitarka Suharto di rumah tersebut Jalan Pulo AsemTimur V Nomor 30 RT 0041 RW 002, Kelurahan Jati, KecamatanPulogadung, Jakarta Timur adalah benar terlebin dahulu sudah ataspersetujuan secara lisan atau kesepakatan semua anakanak Bpk.Kawitarka Suhar yaitu Ibu Juli Pondaag, Bok. Rama Yappy Kawitarka danterutama dari Para Penggugat dengan catatan Tergugat bersama anakHalaman 5 dari 23 Hal. Put.
Kawitarka Suharto khusus kepada Tergugat , surat wasiat tersebutditunjukkan kuasa hukumnya pada acara pembuktian sidang PerkaraPerdata Nomor 284/Pdt.G/2010/PN Jkt.
110 — 12
Shinta Wati Kawitarka,Cs
Kawitarka Suharto,selanjutnya disebut Sebagal..............:::cceeeeeeeeeeees TERGUGAT IX;5, RAMA YAPPY KAWITARKA, beralamat di JI. Pinang 44 RT. 05 RW. 02, Kel.Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, dan alamat sesuai KTP di KampungRatu Jaya RT. 05 RW. 06, Kel. Ratu Jaya, Kec. Pancoran Mas, Depok, merupakananak kandung dari Bok. Kawitarka Suharto (almarhum) dari perkawinannya dengan IbuMartiah (almarhumah) ke3 yang masih hidup,maka sah sebagai salah satu ahli waris Bok.
Kawitarka Suharto) pada poin 3 di atas bermasalah, yakniantara Paman M. Rusman dengan orang lain, padahal orang tua Para TergugatBpk. Kawitarka Suharto sudah mau pindah ke Jakarta dari Kota Malang, JawaTimur.7.
Kawitarka Suharto dengan Tergugat IX telah membuat, mengurusSertifikat atas 3 (tiga) bidang tanah kavling, yaitu : 2 (dua) bidang tanah kavlingmilik Bok.
Kawitarka Suharto di rumah tersebut Jalan Pulo Asem Timur V No.30 RT. 004 RW. 002, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur,adalah benar terlebih dahulu sudah atas persetujuan secara lisan ataukesepakatan semua anakanak Bpk. Kawitarka Suharto, yaitu Ibu Juli Pondaag,Bpk. Rama Yappy Kawitarka dan terutama dari Para Penggugat dengan catatanTergugat bersama anakanaknya yang ketika itu masih kecilboleh tinggal sementara di rumah orang tua (Bpk.
Kawitarka Suharto meninggaldunia dalam usia 81 tahun.