Register : 25-08-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PN PELAIHARI Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Pli Tanggal 13 Oktober 2022 — Penggugat:
Mahmudi
Tergugat:
Suwarno - Kabul
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
30 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan ukuran panjang 50 meter, lebar 50 meter dan luas 2500 meter persegi yang beralamat di RT.002/001, Desa Kait Kait Baru, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Tanah Milik Kayun RT.001/001 Desa Kait Kait Baru
sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 177/926 atas nama Suwarno-Kabul dan Surat Ukur Nomor 931/Kait Kait Baru/2020 tertanggal 12 Juni 2020; - Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan ukuran panjang 50 meter, lebar 50 meter dan luas 2500 meter persegi yang beralamat di RT.002/001, Desa Kait Kait Baru, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Tanah Milik Kayun