Ditemukan 1 data
10 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungjjang Kabupaten Lumajang, untuk dicatat dalam daftar yang di sediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);