Ditemukan 1 data
Keishia Setiadi
15 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menambahkan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 859/U/JT/1993 tanggal 23 April 2019 yang semula tertulis Keishia ditambahkan menjadi Keishia Setiadi;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait agar dicatat dalam daftar